DI DUGA TELAH MELANGGAR UUD NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PT VERENA FINANCE TBK TERANCAM PIDANA 5 TAHUN DAN DENDAAN 2 MILYAR
Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen, Kasus yang Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2021.diduga LA mdngalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik, Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan tindak pida...