Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999) Kontak Konshultan Hukum 085710422182Tlp/ 089630348285 Watshap

Postingan populer dari blog ini

DI DUGA TELAH MELANGGAR UUD NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PT VERENA FINANCE TBK TERANCAM PIDANA 5 TAHUN DAN DENDAAN 2 MILYAR

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya, Ujang Kosasih Ketua Umum Asosiasi LPK - Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolda Banten Dan Dirkrimum Polda Banten

Tanggapan mengenai Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya