Tanggapan mengenai Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya
Bg Pani ketua Tigaraksa begitulah nama panggilan sehari hari seorang aktivis Dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YLPK YAPERMA , Mengamati prilaku tindakan oknum penyidik kapolda Banten yang telah melakukan penahanan Seorang Ibu ber inisial LA beserta bayinya Yang masih Balita , yang mana sangat di sayangkan prilaku oknum penyidik kapolda tersebut yang mana seharusnya dia memahami dulu terkait kasus yang dia tangani sebelum melakukan penahanan terhadap LA seperti terkesan di paksakan, yang mana seharusnya oknum penyidik blajar lebih dalam lagi sebelum melakukan penahan karna di atur dalam Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
SALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN SALAM SATU SUPREMASI HUKUM