Postingan

KORBAN PARA KURIR YANG HANYA DI PERKERJAKAN TAPI TIDAK DI BERIKAN GAJIH/UPAH OLEH J&T Cq PT LADEAR KUAT SEJAHTERA TERUS BERTAMBAH AWAL HANYA 11 ORANG MENJADI 34 ORANG.

Gambar
Tangerang,20 November 2023 , Bertambah Kembali Korban ketidak pastian Pembayaran Gajih/ Upah Pekerjaan kepada kurir Pengirim paket J&T Cq PT LADEAR KUAT SEJAHTRA Menjadi 34 Orang yang awalnya Hanya 11 Orang yang Mengadu Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang PENGURUS ANAK CABANG KAB TANGERANG TIGARAKSA Bg PANI. Menanggapi Permasalahan Ini sebagai Pengurus Ketua PAC Yaperma Tigaraksa Menyayangkan Atas Prilaku Yang di lakukan Oleh PT J & T Cq PT LADEAR KUAT SEJAHTRA padahal kita sudah mediasi dengan pihak mereka dan mereka meminta waktu Untuk mengitung Hak hak gaji kurir kurir sampai dengan hari minggu akan tetapi ketika Sudah Hari senin Tanggal 20 November 2023 jam 14:30 WIB Belum memberikan Kepastian bahkan Di hubungi Mulai dari jam 8 : 43 WIB Pagi tadi Tidak merespon dan bahkan mengabaikan Telfon dari Kuasa Pengadu  Bilamana kami tidak mendapatkan kepastian terkait hak haknya Para pengirim paket maka kami akan melakukan upaya...

NASIB KURIR PAKET J & T YANG BELUM DI BERIKAN UPAH PADAHAL SUDAH KERJA

Gambar
Tangerang Nasib kurang beruntung datang dari kurir J&T Tapos Tigaraksa ada 11 orng tidak ada kejelasan nasibnya gaji tidak kunjung di bayar, Mereka di gaji oleh mitra J&T yaitu PT. LADEAR KUAT SEJAHTERA sebagai vendor. Salah satu dari kurir J&T bernama RA menerangkan bahwa bener saya berkerja di PT. LADEAR KUAT SEJAHTERA mitra dari J&T mulai bekerja pada tgl 7 Agustus 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023, saya bekerja dengan upah sesuai dengan paket barang yang dikirim kepada konsumen dengan nominal paket perpaket Rp.1600 akan tetapi pertanggal 18 Oktober 2023 saya di rumahkan/di berhentikan oleh pemilik PT LADEAR KUAT SEJAHTERA/OWNER Melalui pesan WhatsApp oleh pak Mulyadi sebagai SPV melalui chat pribadi, jumlah paket yang telah terkirim sebanyak 1674paket di kali 1600. Akan tetapi sampai dengan saat ini saya belum menerima hak saya yang seharusnya di terima oleh saya di tanggal 10 November 2023 dan bahkan ijazah saya asli di tahan blm di kembalikan dengan t...

Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI)Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab tangerang kota,

Gambar
PRN Tangerang |  Ketua Pos pengaduan Yaperma Tigaraksa Abdul Pani Kab-Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kridit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervis, setelah Ketua posko Yaperma menerima pengaduan dan mempelajari perjanjiannya ternyata ada dugaan pelanggaran UUPK, kemudian ketua posko konsultasi kepada ketua umum Yaperma untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut. Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum Yaperma dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA yang selalu getol memperjuangkan hak-hak konsumen membedah kasus/ gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asisiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang disebuah dokumen perjanjian kridit yang ditermia ketua posko Yaperma tersebut, setelah para ketua umum LPKSM bedah kasus ternya kembali ditemukan dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang N...

DI DUGA TELAH MELANGGAR UUD NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU PT VERENA FINANCE TBK TERANCAM PIDANA 5 TAHUN DAN DENDAAN 2 MILYAR

Gambar
Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen, Kasus yang Sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2021.diduga LA mdngalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.,LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik, Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT polda Banten Untuk melaporkan tindak pida...

Viral Dept Colektor Vs Warga dan Ormas, Asosiasi LPKSM (ILI) Surati Kapolri,Komite 1 DPD-RI dan Pati Negara

Gambar
Viral Dept Colektor Vs Warga dan Ormas, Asosiasi LPKSM (ILI) Surati Kapolri,Komite 1 DPD-RI dan Pati Negara FpmiNews.com. Sabtu, 08 April 2023, April 08, 2023 WIB   TANGERANG , FPMINEWS.COM -- Menanggapi berita viral kasus perampasan dan pengeroyokan antara warga, ormas & dept collector  di Polres Tangsel yang  sempat menggegerkan dunia maya para Ketua Umum  Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang tergabung dalam Asosiasi Ikatan  LPKSM Indonesia  (ILI) medesak Kapolri ,Komite I DPD-RI dan Mekopulhukam agar mencermati dan mendalami kasus yang sedang ditangani Polres Tangerang Selatan terkait pengeroyokan debt colektor (DC) yang dilakukan oleh ormas dan beberapa masyarakat, Kamis 06 APRIL 2023. Para Ketua Umum LPKSM yang tergabung di Ikatan LPKSM Indonesia sangat menyayangkan tindakan Repernsif kepolisian Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Tangerang Selatan.  Untuk itu sebagai para penggiat Legal Standing LPKSM...

Tanggapan mengenai Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya

Gambar
Bg Pani ketua Tigaraksa begitulah nama panggilan sehari hari seorang aktivis Dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang YLPK YAPERMA , Mengamati prilaku tindakan oknum penyidik kapolda Banten yang telah melakukan penahanan Seorang Ibu ber inisial LA beserta bayinya Yang masih Balita , yang mana sangat di sayangkan prilaku oknum penyidik kapolda tersebut yang mana seharusnya dia memahami dulu terkait kasus yang dia tangani sebelum melakukan penahanan terhadap LA seperti terkesan di paksakan, yang mana seharusnya oknum penyidik blajar lebih dalam lagi sebelum melakukan penahan karna di atur dalam Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: “2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” SALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN SALAM SATU SUPREMASI HUKUM

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu Dan Bayinya, Ujang Kosasih Ketua Umum Asosiasi LPK - Indonesia Desak Kapolri Copot Kapolda Banten Dan Dirkrimum Polda Banten

Gambar
Banten, WartaHukum.com  – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten. Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya.  “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023. PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya.  "Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Bant...